Denganlama pengurusan antara satu hingga empat minggu. Untuk menghemat biaya, disarankan pengurusan akta notaris dan surat-surat lainnya dilakukan sendiri. Jika Anda memakai jasa konsultan atau biro jasa, tentu biaya yang dikenakan akan lebih tinggi lagi. Akta Notaris Tanah. Transaksi dan legalisasi tanah juga memerlukan biaya pembuatan akta
Sertifikat rumah dan tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan sah dari seseorang. Bagaimana jika dokumen tersebut hilang? Tidak perlu kuatir, di bawah ini kami sudah siapkan panduan untuk mengurus sertifikat tanah hilang. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai penerbitan sertifikat pengganti. Ketika sertifikat tanah hilang, Anda bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan sertifikat baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Berdasarkan akta PPAT, pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat rumah hilang. Apabila pemegang hak surat sudah meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat rumah hilang dengan menunjukkan bukti sebagai ahli waris. “Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.” Pasal 57 ayat 3 PP No. 24 Tahun 1997 Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 59 PP 24/1997 juga menyatakan bahwa permohonan pergantian sertifikat tanah hilang harus disertai Pernyataan sumpah tentang sertifikat rumah hilang dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk Membuat pengumuman kehilangan 1 satu kali dalam salah satu surat kabar setempat Apabila ada pengajuan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dari pihak lain, maka dapat disampaikan dalam waktu 30 hari sejak hari pengumuman Persyaratan Membuat Surat Tanah Pengganti Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengganti sertifikat rumah hilang Formulir permohonan bermeterai yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon KTP dan KK dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas Fotokopi sertifikat jika ada Surat Pernyataan di bawah sumpah tentang sertifikat rumah hilang oleh pemegang hak/pihak yang menghilangkan Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat Dalam formulir pengajuan harus ada data ini Identitas diri Luas, letak, dan penggunaan tanah Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Setelah mempelajari peraturan perundangan dan persyaratannya, Anda bisa mengikuti prosedur mengurus sertifikat tanah hilang sebagai berikut Membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan Membuat laporan kehilangan sertifikat rumah hilang ke kantor polisi Melapor ke Badan Pertanahan Nasional BPN dengan membawa semua persyaratan Menerbitkan pengumuman di media cetak Menerima sertifikat tanah pengganti. Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti Ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan pengganti sertifikat tanah hilang, yaitu untuk menerbitkan iklan pengumuman di media cetak biaya bervariasi sesuai ketentuan dan lokasi, seandainya jika ada pihak yang keberatan dengan pengajuan tersebut, dan untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti dari BPN. Ikuti saja langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikat pengganti, niscaya Anda akan mendapatkan ketenangan pikiran sebagai pemilik rumah/tanah/bangunan yang sah di mata hukum.
BiroJasa Al Farz Bekasi Sim . Cara Pembuatan Dan Perpanjang Sim Biro Jasa Sim Stnk Bpkb . Persyaratan Dan Biaya Pembuatan Sim Mega Biro Jasa . Biro Jasa Pembuatan Sim Cepat Tangerang Selatan Sehari Jadi Garansi 100 Inter Marketing No 1 . Buat Sim Resmi Kursus Mobil Wilayah Serang . Biaya Membuat Sim Terbaru Secara Nembak Resmi 2021 Otomaniac
JAKARTA - Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan bagaimana jika surat tanah hilang? Sertifikat tanah yang hilang dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya. Berikut ini merupakan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang seperti dikutip dari pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa “atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”Baca JugaSyarat Pindah Domisili Kini Lebih Mudah, Ini Prosedur TerbarunyaKementerian ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Proyek InfrastrukturHindari Mafia Tanah, Menteri ATR Jaga Tanah Seperti Menjaga Istri Prosedur permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru karena hilang adalah sebagai berikutJika kehilangan sertifikat tanah yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu membuat surat kehilangan, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut1. Membuat surat pengantar dari RT atau RW untuk kelurahan. Kemudian pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan selesai, kemudian melapor BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat tanah yang dokumen yang harus dibawa melapor ke BPN adalah sebagai berikuta Fotokopi KTPb Fotokopi lunas PBB terakhirc Fotokopi sertifikat tanah yang hilang, jika Surat keterangan hilang dari Setelah memenuhi persyaratan tersebut dan diserahkan ke BPN, selanjutnya pelapor menunggu untuk dihubungi guna melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah, yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor Demi menghindari adanya sengketa di kemudian hari, BPN kemudian akan mengumumkannya sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Dalam proses tersebut, pelapor akan dikenakan biaya Rp 850 Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti. Pelapor akan dikenai biaya Rp 350 ribu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini pertanahan Sumber Editor Setyo Puji Santoso Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Prosesbalik nama yang dilakukan dengan jasa notaris, biayanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total transaksi. Source: www.investasitanahjogja.com. Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris biaya pembuatan sertifikat tanah 2018 jasa pembuatan pt tangerang biro jasa pembuatan cv tangerang jasa pembuatan pt tangerang selatan.
RumahCom – Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lalu, apa yang harus dilakukan apabila sertifikat tanah Anda hilang? Jangan khawatir, sebab ternyata Anda bisa mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan. Sebelum membahas lebih jauh, berikut ini poin-poin penting yang akan Anda dapatkan dalam artikel Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Memblokir Sertifikat Tanah Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Bagaimana Jika Sudah Wafat? Cara Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis Lewat Prona Apa Itu Prona? Prioritas Penerima Prona Syarat dan Ketentuan Prona Biaya Prona dan Cara Mengurus Prona Yuk, langsung saja simak pembahasan lengkap tentang cara mengurus sertifikat tanah hilang di bawah ini. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah hilang. a. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan BAP yang harus diserahkan ke Kantor BPN. b. Memblokir Sertifikat Tanah Jika jarak waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya dokumen BAP cukup lama, sebaiknya Anda segera mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN. Caranya, datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat. Setelah surat blokir diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda sudah aman. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti. c. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda bisa segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain Kartu Tanda Penduduk KTP asli dan fotokopi. Kartu Keluarga KK asli dan fotokopi. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud jika ada. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun terakhir. Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan BAP kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain. Bagaimana Jika Sudah Wafat? Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Waris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris Penjelasan Pasal 42 ayat 1 PP 24/1997. Selain itu, perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini, seperti tercantum dalam Pasal 59 PP 24/1997 Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman. Cara Urus Sertifikat Tanah secara Gratis Lewat Prona Sebanyak tujuh juta sertifikat hak milik diterbitkan secara gratis oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona pada tahun 2018 lalu. Untuk memperbesar kesempatan Anda mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui Prona, berikut informasi lengkap seputar Prona, mulai dari apa itu Prona, prioritas penerima Prona, syarat dan ketentuan, biaya, hingga cara mengurus Prona. a. Apa Itu Prona? Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya. Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas. b. Prioritas Penerima Prona Meskipun Prona berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, prioritas Prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berpenghasilan tidak tetap. Menurut Kantor Pertanahan, contohnya adalah petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman, dan lain-lain. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pegawai swasta atau BUMN atau BUMD yang berpenghasilan di bawah UMR setiap bulannya. Selain golongan berpenghasilan dan bekerja, Prona juga diprioritaskan kepada veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda III/d, prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi. Tentunya, semua profesi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan asli dari perusahaan atau instansi terkait. Prona juga melayani para istri atau suami veteran, istri atau suami Pegawai Negeri Sipil PNS, istri atau suami prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI, istri atau suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta nikah. Sedangkan untuk pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa mendapat layanan Prona asalkan dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun. Pemerintah juga menjamin kepemilikan tanah melalui program ini kepada janda atau duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda atau duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda atau duda pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun janda atau duda dan akta nikah. Anda masih ragu apakah tanah yang mau dibeli sudah legal? Simak video berikut ini untuk mengetahui cara cek legalitas tanah dengan mudah! c. Syarat dan Ketentuan Prona Selain dokumen pembuktian yang telah disebutkan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen berikut ini saat mengajukan Prona. Untuk Tanah Negara KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Kartu Keluarga. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan PBB tahun berjalan. Kartu kavling. Advice Planning. Izin Mendirikan Bangunan IMB. Akta jual beli. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Pajak Penghasilan PPH. Untuk Tanah Adat KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Kartu Keluarga. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan PBB tahun berjalan. Surat riwayat tanah. Letter C atau girik. Surat pernyataan tidak sengketa. Akta jual beli. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Pajak Penghasilan PPH. Program pemerintah ini juga memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami, terutama mengenai kondisi tanah, yaitu Ada pemilik tanah, dalam hal ini Anda adalah pemilik tanahnya. Tanah yang Anda ajukan memang benar ada dan lokasinya jelas. Tanah tersebut belum pernah tersertifikasi. Tanah tidak dalam proses sengketa dengan pihak keluarga, negara, perusahaan, atau pihak manapun. Tanah tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang, contohnya jalur hijau, hutan lindung, taman pemerintah. Ada surat bukti riwayat kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau surat warisan. Lokasi tanah berada dalam wilayah program yang dibuktikan dengan KTP. Maksimal dua bidang tanah yang bisa diajukan atas nama satu orang atau satu peserta Prona. Setelah mengerti kondisi tanah yang lolos program ini, Prona juga mengatur ketentuan lokasi tanah atau wilayah yang menjadi lokasi prioritas pelayanan, yaitu Desa miskin atau tertinggal. Daerah pertanian subur atau berkembang. Daerah penyangga kota, pinggiran kota, atau daerah miskin kota. Daerah pengembangan ekonomi rakyat. Daerah lokasi bencana alam. Daerah pemukiman padat penduduk. Daerah sekeliling area transmigrasi. Daerah penyangga area taman nasional. Daerah pemukiman baru yang terkena relokasi akibat bencana alam. Biaya Prona dan Cara Mengurus Prona Apabila semua data dan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda bisa mengurus melalui Kantor Pertanahan di kota Anda. Lalu, bagaimana dengan biaya yang perlu Anda keluarkan? Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 mengatur biaya Prona, yaitu Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Objek Proyek Operasi Nasional Agraria. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi. Jadi, pengurusan sertifikat tanah Anda tetap dikenakan biaya administrasi. Namun, Anda sudah jelas bebas dari biaya pembuatan sertifikasi dan proses hukum lainnya. Tentu saja ini lebih meringankan, bukan? Itulah manfaat dan langkah-langkah mengurus sertifikat tanah hilang. Biaya mengurus sertifikat tanah hilang berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, biaya yang dikeluarkan tentunya tidak seberapa jika melihat besarnya manfaat sertifikat ini. Untuk informasi seputar sertifikat tanah lainnya, kunjungi Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah. Tanya Tanya ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami
kamilegal LEMBAGA BANTUAN HUKUM '' TEGAK ADIL'' adalah Penyedia jasa bantuan hukum baik perdata maupun pidana. jasa bantuan hukum dari kami untuk menangani permasalahan terkait dengan permasalahan dalam perusahaan perusahaan terkait masalah pembelaan dan bantuan hukum di dalam dan diluar pengadilan,sengketa, ingkar, perjanjian perjanjian terkait kerjasama dengan pihak lain. kami memiliki
Sertifikat tanah hilang atau rusak? Jangan khawatir, cara mengurusnya sangat mudah kok. Ikuti langkah-langkah berikut ini! Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas tanah. Sifatnya sangatlah penting, sehingga kamu harus menyimpannya dengan baik, jangan sampai sertifikat tanah hilang! Tapi, bagaimana jika terjadi hal di luar dugaan, sehingga kamu harus kehilangan surat berharga tersebut? Apakah hak kamu akan tanah tersebut ikut hilang? Lalu, apa yang harus dilaukan jika surat tanah milikmu hilang atau rusak? Jangan keburu panik, berikut cara mengurus sertifikat tanah hilang atau rusak yang bisa kamu ikuti dengan mudah. Sertifikat Tanah Hilang, Hak Kepemilikan akan Tanah Ikut Hilang? Apabila sertifikat tanah hilang, apakah hak kepemilikan tanah ikut hilang juga? Tentu saja tidak, karena sebenarnya surat tanah asli yang kamu pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN di wilayah tanah tersebut berada. Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Artinya, kamu bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat pengganti. Pihak-pihak yang Berhak Mengurus Surat Tanah Hilang Sebelum membahas langkah-langkahnya, ketahui dulu bahwa yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hanyalah sejumlah orang ini – Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. – Apabila pemegang hak atas tanah meninggal dunia, permohonan sertifikat bisa diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Walaupun hanya dua pihak tersebut yang memenuhi syarat permohonan pengajuan sertifikat tanah pengganti, kamu bisa menyerahkan proses pengurusannya kepada pihak lain, seperti notaris misalnya. Pemohon hanya perlu hadir saat pengambilan sumpah di kantor BPN nantinya. 1. Membuat Surat Pengantar dari RT/RW Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa kamu telah kehilangan sertifikat tanah. Surat pengantar ini berguna untuk dibawa ke pihak kepolisian. 2. Melaporkan Kehilangan ke Pihak Kepolisian Setelah surat pengantar jadi, kamu bisa langsung ke kepolisian tingkat Polres dan melaporkan kehilangan. Nantinya, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan hilang atau Berita Acara Pemeriksaan BAP. Surat BAP ini menjadi dokumen persyaratan yang wajib diserahkan saat membuat laporan ke kantor BPN. 3. Apabila BAP Lama Keluar, Lakukan Pemblokiran Sertifikat Tanah Apabila jarak dari hilangnya sertifkat tanahmu dengan keluarnya dokumen BAP dari kepolisian cukup lama, maka ada baiknya untuk mengajukan pemblokiran surat ke kantor BPN. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan, sementara penggantian sertifikat tanah masih dalam proses. Cara memblokirnya adalah datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat. 4. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN Setelah BAP keluar, kunjungi kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada, untuk mengajukan permohonan penggantian surat. Berikut langkah yang akan dilalui a. Mengisi formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai b. Melengkapi berkas permohonan penggantian sertifikat, yang terdiri dari – KTP asli dan fotokopi – KK asli dan fotokopi – Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud jika ada – Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan PBB tahun terakhir – Surat BAP dari kepolisian 5. Pemeriksaan Keabsahan Dokumen oleh BPN Kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang kamu lampirkan. 6. Pengambilan Sumpah Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan dan ahli agama sesuai agama yang bersangkutan. Setelahnya, dibuatkan berita acara sumpah. 7. Pengumuman di Media Cetak BPN kemudian akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak atas biaya pemohon. Biayanya kurang lebih sekitar Rp 850 ribu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah yang kamu lakukan atau tidak. Tapi langkah satu ini juga bisa dilewati, karena kini di situs resmi BPN, masyarakat bisa mencari sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang. 8. Penerbitan Surat Tanah Pengganti Apabila dalam waktu 30 hari setelah pengumuman kehilangan diumumkan tidak ada pihak yang keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Cukup mudah kan mengurus sertifikat tanah yang hilang? Kira-kira dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat pengganti, jika dihitung dari proses pengajuan permohonan di kantor BPN. Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Mengutip dari ATR/BPN, biaya mengurus sertifikat tanah hilang ada di kisaran Biaya tersebut meliputi biaya sumpah biaya salinan surat ukur mulai dari dan biaya pendaftaran sebesar Itu dia penjelasan mengenai cara mengurus surat tanah hilang atau rusak, semoga artikel ini membantumu ya! Kunjungi laman dan untuk mendapatkan penawaran rumah, apartemen, dan properti terbaik lainnya seperti di Bintaro Icon Tangerang Selatan. Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu AdaBuatKamu. Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel
Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian (Passport, Visa, Ijin Tinggal Warga Negara Asing, Dll.) - Jasa Pengurusan Pernikahan Antar Negara / Kawin Campur, Pengurusan Kewarganegaraan WNI Anak Kawin Campur Antar Negara - Jasa Pengurusan Akta Nikah, Akta Lahir, KTP, Akta Rumah, Akta Tanah, Pendirian PT / CV / Badan Usaha, Dokumen Perusahaan, dll.
Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan suatu tanah. Dokumen ini sangat diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli atau sewa menyewa tanah. Namun, seringkali terjadi masalah dimana sertifikat tanah hilang. Hal ini dapat menyulitkan pemilik tanah dalam melakukan transaksi karena sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Khusus untuk warga Tangerang, untuk mengatasi masalah sertifikat tanah yang hilang, pemilik tanah dapat menggunakan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang TangerangApa itu Biro Jasa Pengurusan?Biro jasa pengurusan adalah perusahaan yang menyediakan layanan untuk membantu orang-orang dalam mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah. Biro jasa pengurusan memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat mempercepat proses pengurusan dan memastikan keamanan Memilih Biro Jasa Pengurusan untuk Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang?Mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat menjadi tugas yang sangat sulit dan memakan waktu. Oleh karena itu, pemilik tanah dapat mempertimbangkan menggunakan jasa biro pengurusan untuk membantu mengurus dokumen adalah beberapa alasan mengapa pemilik tanah sebaiknya memilih biro jasa pengurusan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilangKeahlian dan pengalaman dalam pengurusan sertifikat tanah Biro jasa pengurusan memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah. Tim ahli tersebut memiliki pengetahuan yang luas tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat memastikan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang proses pengurusan Mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat memakan waktu yang lama. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah. Biro jasa pengurusan akan mengurus seluruh proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk memperoleh persetujuan dari pihak berwenang dan melakukan pendaftaran sertifikat tanah. Hal ini akan membantu pemilik tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang baru dengan lebih keamanan dokumen Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting dan harus dijaga dengan baik. Biro jasa pengurusan akan memberikan jaminan keamanan dokumen yang ditangani. Mereka akan memastikan bahwa dokumen tersebut tidak hilang atau rusak selama proses pengurusan. Selain itu, biro jasa pengurusan juga akan memastikan bahwa dokumen tersebut disimpan dengan aman dan hanya dapat diakses oleh pemilik tanah atau pihak yang kesalahan dalam pengurusan dokumen Mengurus sertifikat tanah membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap langkahnya. Kesalahan kecil dalam pengurusan dokumen dapat berakibat fatal dan memperlambat proses pengurusan. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat menghindari kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengurusan legalitas sertifikat tanah Sertifikat tanah yang sah harus memenuhi persyaratan hukum dan harus disetujui oleh pihak berwenang. Biro jasa pengurusan akan memastikan bahwa sertifikat tanah yang diurus memenuhi persyaratan hukum dan legal. Dengan demikian, pemilik tanah dapat memastikan bahwa sertifikat tanah yang diterima adalah sah dan dapat digunakan dalam transaksi jual beli atau sewa menyewa Cara Memilih Biro Jasa Pengurusan yang Tepat?Memilih biro jasa pengurusan yang tepat sangat penting dalam mengurus sertifikat tanah yang hilang. Berikut adalah beberapa tips dalam memilih biro jasa pengurusan yang tepatMemiliki reputasi yang baik Pilihlah biro jasa pengurusan yang memiliki reputasi yang baik dan terpercaya. Lakukan riset dan cari tahu tentang kredibilitas biro jasa pengurusan yang ingin pengalaman yang cukup Pilihlah biro jasa pengurusan yang telah memiliki pengalaman dalam mengurus sertifikat tanah. Pengalaman yang cukup akan membuat proses pengurusan menjadi lebih lancar dan yang wajar Pilihlah biro jasa pengurusan yang menawarkan biaya yang wajar dan sesuai dengan layanan yang diberikan. Jangan terjebak dengan biaya yang terlalu murah atau terlalu dan keterbukaan Pastikan biro jasa pengurusan memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait proses pengurusan dan biaya yang dikenakan. Hal ini akan membantu pemilik tanah untuk memahami proses pengurusan dan menghindari biaya tambahan yang tidak Pengurusan Sertifikat Tanah di TangerangSertifikat tanah yang hilang dapat menyulitkan pemilik tanah dalam melakukan transaksi jual beli atau sewa menyewa tanah. Untuk mengatasi masalah ini, pemilik tanah dapat memilih untuk menggunakan jasa biro pengurusan sertifikat memilih biro jasa pengurusan, pastikan memilih yang memiliki reputasi yang baik, pengalaman yang cukup, biaya yang wajar, dan transparansi yang tinggi. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dan memastikan legalitas dokumen yang diterima.
JasaPengurusan SMK3. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Mengapa kita harus menerapkan SMK3 ? - Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja. - Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja. - Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam
Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Dan Legalitas Usaha Merupakan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah dan Legalitas Usaha, baik untuk Permohonan Sertifikat hak baru pertama kali, Pembaruan Hak Guna Banguanan HGB, Perpanjangan Hak Guna Bangunan HGB, Meningkatkan Hak Guna Bangunan HGB Menjadi Hak Milik. Menurunkan Status Tanah Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan HGB atau Hak Guna Usaha HGU, Pengurusan Sertifikat Pengganti karena Rusak atau Hilang, Permohonan Izin Pertimbangan Teknis. Berpengalaman Kami telah ada dan menekuni bisnis biro jasa perizinan dengan berbekal pengalaman yang luas, kami yakin dapat memberikan layanan terbaik untuk anda. Didukung oleh tim yang solid dan dapat diandalkan, serta berkompeten didalam bidangnya, kami berkomitmen untuk mengutamakan kepuasan klien sebagai wujud keprofesionalan kami. Terpercaya Kejujuran adalah modal dasar kami dalam menjalankan layanan jasa perizinan & Legalitas yang kami berikan. Kami selalu berkomitmen menjaga nama baik serta kepercayaan demi kerjasama yang berkesinambungan. Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Dan Legalitas Perusahaan Anda Percaya Kami Bekerja Surat Tanah Yang Dapat Dimohonkan Menjadi Sertipikat PersyaratanHak Garapan yang dikuasai berdasarkan surat pernyataan menggarap yang telah dimiliki oleh yang menguasai bidang tanah dan telah diketahui kepala desa atau kelurahan serta camat pernyataan tidak sengketaSurat pernyataan Perencanaan yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang /Tata kotaSPPT – PBB tahun berjalan. PersyaratanKartu KavlingPlaning yang dikeluarkan oleh Tata ruang /Tata KotaSurat Rekomendasi yang dikeluarkan kelurahan dan diketahui kecamatanSurat Pernyataan tidak sengketaSurat pernyataan penguasaan fisikSPPT – PBB tahun berjalan PersyaratanBukti kepemilikan girikSurat Pernyataan tidak sengketaSurat pernyataan penguasaan fisikSPPT – PBB tahun PersyaratanBukti kepemilikan sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunyaPlaning yang dikeluarkan oleh Tata Ruang /Tata Kota Khusu untuk Sertifikat Hak PakaiSurat Pernyataan Tidak SengketaSurat Pernyataan Penguasaan FisikSPPT – PBB tahun berjalanCatatan * Persyaratan lain akan disesuaikan dengan luas bidang tanah dan kepemilikan bidang tanah PersyaratanBukti Sertifikat Hak Guna BangunanIMB / Surat Keterangan Kepala Desa atau kelurahan yang menerangkan sebagai rumah tinggalSPPT – PBB tahun berjalan. PersyaratanSyarat Permohonan Sertifikat karena Rusak atau HilangPemohon sebelumnya datang pada kantor pertanahan perlu memenuhi persyaratan antara lain -membuat pengantar dari Rt dan Rw-membuat pengantar dari Desa atau laporan kehilangan dari kantor kepolisian-melampirkan hasil Surat Keterangan dari foto copy KTP DKI, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Rangkasbitung, Kabupaten Serang, Kota Serang.
. 96 186 14 24 296 251 141 111
biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang