1. Pengertian Qiyas. Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Bila seorang mufti ditanya tentang suatu kasus. Lalu dia mencari hukum atas kasus itu dalam al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Namun tidak menemukannya. Maka dia akan mengambil dalil istishab. Karena cara untuk menghilangkan keraguan adalah berangkat dari tempat yang awal.” Baca Juga: Qaul Shahabi: Pengertian, Contoh, Macam-macam dan
1. Pengertian Ijma. Pengertian ijma dan qiyas secara umum mengatasnamakan ijtima’ ulama. Karena adanya ijma dan qiyas ini disebabkan oleh adanya perkara baru yang dalam undang-undang pada sebuah negara belum kuat dalam mengaturnya, sehingga haruslah dilakukan ijma atau kesepakatan dari para pakar ilmu islam dan para ulama. Ijma memang secara
Hal ini berarti bahwa seandainya terjadi qiyas, kemudian dikemukakan nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, maka qiyas tu batal dan hukum Fara’ itu batal dan hukum Fara’ ditetapkan berdasar nash yang baru ditemukan itu 2 Ashal Ada beberapa Syarat yang diperlukan bagi hukum ashal, yaitu : a) Hukum ashal itu hendaklah hukum Syara’ yang
ijma’ dan pendapat sah abat dan (4). ijtihad. 16. sahabat, kemudian melakukan qiyas dan istihshab. Adapun langkah-langkah penetapan hukum yang dil akukan Imam . Syafi’i antara lain: a.
Pada prinsipnya, qiyas memberi pemahaman kepada para ulama bahwa dua kasus yang berbeda dapat dipecahkan dengan mengacu pada aturan yang sama. Qiyas merupakan metode istinbat (menggali) hukum yang populer di kalangan mazhab Syafi'i. dalam urutannya, mazhab Syafi'i menempatkan qiyas berada di urutan keempat setelah al-Qur'an, hadits, dan ijma'. . 18 290 125 70 421 38 130 443

pertanyaan ijma dan qiyas